Fakultas Hukum
Welcome to the Official Website of Law Faculty of Muhammadiyah Jember University
Menjadi Fakultas Unggulan Yang Kuat Dalam Bidang Kemahiran dan Keterampilan Hukum, Berkelanjutan dan Berwawasan Keislaman
Fakultas Hukum || Univ. Muhammadiyah Jember
Kenakalan Remaja
Bila aktifitas-aktifitas yang dijalani di
Sekolah tidak memadai untuk memenuhi gejolak energinya, maka remaja
seringkali meluapkan kelebihan energinya kearah yang tidak positif,
dengan melukan perbuatan-perbuatan yang menyimpang dan disebut dengan
kenakalan remaja.
Bentuk-Bentuk Kenakalan Remaja
Bentuk-bentuk kenakalan remaja meliputi:
1.Kenakalan yang menimbulkan korban fisik pada orang lain: perkelahian, perkosaan, perampokan, pembunuhan, dan lain-lain.
2.Kenakalan yang menimbulkan korban materi: perusakan, pencurian, pencopetan, pemerasan, dan lain-lain.
3.Kenakalan sosial yang tidak menimbulkan korban di fihak orang lain: pelacuran, penyalahgunaan obat.
4.Kenakalan yang melawan status, misalnya
mengingkari status anak sebagai pelajar dengan cara membolos,
mengingkari status orang tua dengan cara minggat dari rumah atau
membantah perintah mereka
5.Kenakalan Remaja Non Kriminal
yang mengalami masalah jenis ini
cenderung tertarik pada kesenangan-kesenangan yang sifatnya menyendiri,
apatis terhadap kegiatan masyarakat atau sekolah. Remaja ini suka
mengasingkan diri, menghindarkan diri dari kegiatan yang menumbuhkan
kontak dengan orang lain. Perasaannya sangat peka dan mudah terluka,
cepat tersinggung dan membesar-besarkan kekurangannya sendiri, dengan
gejala umum sering menyendiri, melamun, apatis tidak bergairah, sangat
mudah tersinggung, sangat mudah panik, sangat mudah bingung sehingga
cenderung menjadi peminum, pemabuk, penghisap candu, narkotika, menjadi
morfinis dan sebagainya, bahkan tega untuk bunuh diri.
Faktor-faktor Kenakalan Remaja
Terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi remaja yang nakal antara lain:
1.Kehidupan Keluarga
2.Kehidupan masyarakat modern
3.Pengaruh Budaya Asing
Pencegahan dan Penanganan Kenakalan Remaja
Usaha-usaha pencegahan kenakalan remaja
dapat dilakukan dengan cara moralitas maupun abolisionalistis. Cara
moralistis menekankan pada upaya pembentukan dan pembinaan moral dan
mental remaja, yang dapat dilakukan melalui penyuluhan kesadaran hukum
bagi anak dan remaja, penanaman rasa tanggungjawab sosial, penanaman
kesadaran beragama dan penyuluhan tentang sebab-musabab kenakalan
remaja. Cara ablisionalitis dalam pencegahan kenakalan remaja dilakukan
dengan mengurangi sebab-sebab yang mendorong anak remaja melakukan
perbuatan delinkuen. Selain itu upaya pencegahan kenakalan remaja juga
dapat dilakukan dengan cara berusaha mengerti pribadi anak dan minatnya
serta memberikan cinta kasih yang simpatik. Kesimpulannya kenakalan
remaja sebagai perilaku yang melanggar norma-norma yang ada dalam
masyarakat, dan biasanya dilakukan oleh anak remaja yang berusia 16-18
tahun. Minimnya pengawasan orang tua beserta para guru dan masyarakat
umum menyebabkan remaja melakukan perbuatan yang negatif. Jadi, saran
yang baik buat anak remaja itu adalah Dibutuhkan pendekatan yang baik
terhadap remaja yang diawali dari keluarga, sekolah dan masyarakat
umum, sehingga remaja tidak termotivasi untuk melakukan hal-hal yang
negatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar